Text
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan Yang Di Tugaskan Kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaranaan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2014
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain