Text
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara Dan Refomasi Birokrasi Republik Indonesia, Dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 5/VIII/PB/VIII/2014, Nomor 05/SKB/MENPAN,RB/VIII/2014, Nomor 14/PBM/2014 Tentang Penempatan Guru Pegawai Negeri Sipil Di Sekolah/Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain